1.1.Pengertian Trading
Jika anda ingin terjun ke dunia forex trading terlebih dahulu anda harus mengetahui pengertian trader terlebih dahulu. Jika sudah mengerti tentang pengertian trading maka mulailah belajar pada ahlinya agar dalam menjalankan trading akan mendapatkan keuntungan.
( Sumber : http://artitrader.blogspot.co.id)
1.2. Definisi dan Pengertian Syariah
Istilah syariah merupakan kata yang lumrah beredar di kalangan masyarakat Muslim dari masa awal Islam, namun yang mereka gunakan selalu syara’i (bentuk jamak) bukan syariah (bentuk mufrad). Riwayat-riwayat menunjukkan bahwa orang-orang yang baru masuk Islam dan datang kepada Rasulullah dari berbagai pelosok Jazirah Arab, meminta kepada Rasulullah agar mengirim seseorang kepada mereka untuk mengajarkan syara’i Islam.[1] Sedangkan istilah syariah hampir-hampir tidak pernah digunakan pada masa awal Islam. Dari perkembangan Makna, istilah syariah ini diperkenalkan dengan perubahan Makna yang menyempit untuk membawakan Makna yang khusus, yakni ”Hukum Islam” pada masa kemudian.
defenisi syariah
Syariah adalah kosa kata bahasa Arab yang secara harfiah berarti ”sumber air” atau ”sumber kehidupan”[2], dalam Mukhtar al-Sihah diungkapkan sebagai berikut:[3] Syariah adalah sumber air dan ia adalah tujuan bagi orang yang akan minum. Syariah juga sesuatu yang telah ditetapkan Allah swt. kepada hamba-Nya berupa agama yang telah disyariahkan kepada mereka. Orang-orang Arab menerapkan istilah ini khususnya pada jalan setapak menuju palung air yang tetap dan diberi tanda yang jelas terlihat mata. Jadi, kata demikian ini berarti jalan yang jelas kelihatan atau ”jalan raya” untuk diikuti.[4] Al-Qur’an menggunakan kata syirah dan syariah dalam arti agama, atau dalam arti jalan yang jelas yang ditunjukkan Allah bagi manusia. Syariah sering digunakan sebagai senonim dangan kata din dan millah yang berMakna segala peraturan yang berasal dari Allah swt. yang terdapat dalam al-Qur’an dan hadis yang bersifat qat’I atau jelas nasnya.[5]
Sedangkan pengertian syariah Islam menurut Mahmud Syaltut adalah: syariah menurut bahasa ialah tempat yang didatangi atau yang dituju oleh manusia dan hewan guna meminum air. Menurut istilah ialah hukum-hukum dan aturan Allah disyariahkan buat hambanya untuk diikuti dan hubungan mereka sesama manusia. Di sini dimaksudkan Makna secara istilah yaitu syariah tertuju kepada hukum yang didatangkan al-Qur’an dan Rasul-Nya, kemudian yang disepakati para sahabat dari hukum-hukum yang tidak datang mengenai urusannya sesuatu nas dari al-Qur’an atau sunah. Kemudian hukum yang diistinbatkan dengan jalan ijtihad, dan masuk ke ruang ijtihad menetapkan hukum dengan perantara kias, karinah, tanda-tanda dan dalil-dalil.
Sedangkan syariah menurut Salam Madkur: tasyrik ialah lafal yang dikenal dari kata syariah yang di antara Maknanya dalam pandangan orang Arab ialah jalan yang lurus dan dipergunakan oleh ahli fikih Islam untuk nama bagi hukum-hukum yang Allah tetapkan bagi hambanya dan dituangkan dengan perantaraan Rasul-Nya agar mereka mengerjakan dengan penuh keilmuan baik hukum-hukum itu berkaitan dengan perbuatan ataupun dengan aqidah maupun dengan akhlak budi pekerti dan dinamakan dengan Makna ini dipetik kalimat tasyrik yang berarti menciptakan undang-undang dan membuat kaidah-kaidah-Nya, maka tasyrik menurut pengertian ini ialah membuat undang-undang baik undang-undang itu dating dari agama dan dinamakan tasyrik samawi ataupun dari pebuatan manusia dan pikiran mereka dinamakan tasyrik wa’i.[6]
Pengertian yang dikemukakan Syaltut tersebut dengan jelas telah memisahkan antara agama dengan syariah. Manurutnya, agama (Islam) terdiri dari dua ajaran pokok yaitu akidah dan syariah. Di mana syariah lebih dikhususkan pada persoalan amaliah. Lebih lanjut, masih menurut Syaltut, aspek akidah merupakan pondasi tempat tumbuh dan berkembangnya syariah, sedangkan syariah adalah sesuatu yang harus tumbuh dari akidah itu.
Definisi syariah tersebut menunjukkan bahwa syariah sebagai ketentuan yang mengatur persoalan-persoalan amaliah terdiri dari dua kategori; pertama, ketentuan-ketentuan hukum yang secara langsung ditetapkan oleh syari’. Ketentuan-ketentuan tersebut bersifat abadi dan tidak berubah, karena tidak ada yang punya wewenang merubahnya kecuali Allah.
Sedangkan istilah syariah dalam konteks kajian hukum Islam lebih menggambarkan norma-norma hukum yang merupakan hasil dari proses tasyrik, yaitu proses menetapkan dan membuat syariah.[7] Lebih lanjut terminologi syariah dalam kalangan ahli hukum Islam mempunyai pengertian umum dan khusus. Syariah dalam arti umum merupakan keseluruhan jalan hidup setiap muslim, termasuk pengetahuan tentang ketuhanan. Syariah dalam arti ini sering disebut dengan fikih akbar.[8] Sedangkan dalam pengertian khusus berkonotasi fikih atau sering disebut dengan fikih asghar, yakni ketetapan hukum yang dihasilkan dari pemahaman seorang muslim yang memenuhi syariah tertentu tentang al-Qur’an dan sunah dengan menggunakan metode ushul fikih. Berdasarkan pengertian syariah itulah terbentuk istilah tasyrik atau tasyri’ Islami yang berarti peraturan perundang-undangan yang disusun sesuai dengan landasan dan prinsip-prinsip yang terkadung di dalam al-Qur’an dan sunah. Peraturan perundang-undangan tersebut terumuskan ke dalam dua bagian besar, yakni bidang ibadah dan kedua bidang muamalah. Fikih ibadah meliputi aturan puasa, zakat, haji dan sebagainya yang ditujukan untuk mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya. Adapun fikih muamalah diantaranya mengatur tentang perikatan, sangsi hukum. Dan aturan selain yang diatur dalam fikih ibadah dan bertujuan untuk mengatur subjek hukum baik secara indiviual maupun secara komunal.
( Sumber : http://forum.liputan6.com/t/definisi-makna-dan-pengertian-syariah/17352)
Defenisi Syari’ah
Secara etimologi syariah berarti aturan atau ketetapan yang Allah perintahkan kepada hamba-hamba-Nya, seperti: puasa, shalat, haji, zakat dan seluruh kebajikan. Kata syariat berasal dari kata syar’a al-syai’u yang berarti menerangkan atau menjelaskan sesuatu. Atau berasal dari kata syir’ah dan syariah yang berarti suatu tempat yang dijadikan sarana untuk mengambil air secara langsung sehingga orang yang mengambilnya tidak memerlukan bantuan alat lain. Syariat dalam istilah syar’i hukum-hukum Allah yang disyariatkan kepada hamba-hamba-Nya, baik hukum-hukum dalam Al-Qur’an dan sunnah nabi Saw dari perkataan, perbuatan dan penetapan. Syariat dalam penjelasan Qardhawi adalah hukum-hukum Allah yang ditetapkan berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an dan sunnah serta dalil-dalil yang berkaitan dengan keduanya seperti ijma’ dan qiyas. Syariat Islam dalam istilah adalah apa-apa yang disyariatkan Allah kepada hamba-hamba-Nya dari keyakinan (aqidah), ibadah, akhlak, muamalah, sistem kehidupan dengan dimensi yang berbeda-beda untuk meraih keselamatan di dunia dan akhirat.
Demikian juga istilah “hukum Islam” sering diidentikkan dengan kata norma Islam dan ajaran Islam. Dengan demikian, padanan kata ini dalam bahasa Arab barangkali adalah kata “al-syari’ah”. Namun, ada juga yang mengartikan kata hukum Islam dengan norma yang berkaitan dengan tingkah laku, yang padanannya barangkali adalah “al-fiqh”.
Penjabaran lebih luas dapat dijelaskan sebagai berikut: bahwa kalau diidentikkan dengan kata “al-syari’ah”, hukum Islam secara umum dapat diartikan dalam arti luas dan dalam arti sempit.
Syari'ah Dalam Arti Luas
Dalam arti luas “al-syari’ah” berarti seluruh ajaran Islam yang berupa norma-norma ilahiyah, baik yang mengatur tingkah laku batin (sistem kepercayaan/doktrinal) maupun tingkah laku konkrit (legal-formal) yang individual dan kolektif.
Dalam arti ini, al-syariah identik dengan din, yang berarti meliputi seluruh cabang pengetahuan keagamaan Islam, seperti kalam, tasawuf, tafsir, hadis, fikih, usul fikih, dan seterusnya. (Akidah, Akhlak dan Fikih).
Syari'ah Dalam Arti Sempit
Dalam arti sempit al-syari’ah berarti norma-norma yang mengatur sistem tingkah laku individual maupun tingkah laku kolektif. Berdasarkan pengertian ini, al-syari’ah dibatasi hanya meliputi ilmu fikih dan usul fikih. Syari'ah dalam arti sempit (fikih) itu sendiri dapat dibagi menjadi empat bidang:
Ø ‘ibadah
Ø mu’amalah
Ø ‘uqubah dan
Ø lainnya.
Perbedaan Syari'ah dan Fikih
Abu Ameenah menambahkan tiga perbedaan lain antara syari’ah dan fiqh, yaitu: Pertama, Syari’ah merupakan hukum yang diwahyukan Allah yang terdapat dalam al-Qur’an dan sunah, sementara fiqh adalah hukum yang disimpulkan dari syari’ah yang merespon situasi-situasi tertentu yang tidak secara langsung dibahas dalam hukum syari’ah. Kedua, syari’ah adalah pasti dan tidak berubah, sementara fiqh berubah sesuai dengan situasi dan kondisi dimana diterapkan. Ketiga, hukum syari’ah sebagian besar bersifat umum;
meletakkan prinsip-prinsip dasar, sebaliknya hukum fiqh cenderung spesifik; menunjukkan bagaimana prinsip-prinsip dasar syari’ah bisa diaplikasikan sesuai dengan keadaan. Akan tetapi, walaupun sesungguhnya makna syari’ah dan fiqh memiliki perbedaan, namun kemudian diterjemahkan secara longgar sebagai ‘hukum Islam’.
(Sumber : http://pengertiandarisyariah.blogspot.co.id/2013/01/pengertian-syariah.html)
1.3. Online Trading Syariah, Satu-satunya
di Dunia
JAKARTA - Pelaku pasar modal Indonesia patut berbangga, khususnya umat muslim. Karena pasar modal Indonesia menjadi satu-satunya pasar modal di dunia yang melengkapi investornya dengan fasilitas online trading syariah. Dalam lima tahun terakhir, perkembangan teknologi informasi telah membuat investor, terutama kelompok muda untuk memilih transaksi menggunakan fasilitas online.
Fasilitas online trading dianggap lebih mudah dilakukan karena tidak perlu menggunakan jasa dealer perusahaan efek, dan bisa dilakukan investor dari mana saja. Yang umum tersedia adalah fasilitas online trading untuk transaksi saham secara reguler. Namun, sejak tiga tahun terakhir, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengembangkan suatu model perdagangan online yang sesuai prinsip syariah untuk diaplikasikan oleh Anggota Bursa (AB).
Pengembangan sistem online trading syariah ini dibuat agar perkembangan investasi syariah di pasar modal Indonesia semakin meningkat karena investor akan semakin mudah dan nyaman dalam melakukan perdagangan saham secara syariah. Terlebih lagi, saat ini sudah ada delapan Anggota Bursa yang menyediakan layanan online trading syariah dan setiap tahun jumlah Anggota Bursa yang menyediakan layanan ini diperkirakan akan terus bertambah.
Investor yang ingin berinvestasi secara syariah bisa memilih saham-saham syariah yang tercatat di BEI, yaitu saham-saham yang terdaftar pada Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan dan dievaluasi secara berkala setiap enam bulan sekali oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Keberadaan DES tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh BEI dengan meluncurkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) yang telah ditayangkan sejak 12 Mei 2011. Konstituen ISSI terdiri dari seluruh saham syariah yang tercatat di BEI.
Pada tahun yang sama, yaitu pada 8 Maret 2011 DSN-MUI juga telah menerbitkan Fatwa No. 80 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanime Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Dengan adanya fatwa tersebut, diharapkan dapat meningkatkan keyakinan masyarakat bahwa investasi syariah di pasar modal Indonesia sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah sepanjang memenuhi kriteria yang ada di dalam fatwa tersebut.
Perusahaan sekuritas yang melayani transaksi online trading syariah sebelumnya wajib memiliki layanan online trading reguler. Investor suatu sekuritas yang sudah menjadi pengguna layanan online trading reguler boleh menjadi investor online trading syariah. Tetapi, jika ingin menjadi pengguna online trading syariah maka investor wajib membuka akun baru dengan ketentuan yang ditetapkan oleh DSN-MUI kepada semua Anggota Bursa yang menyediakan produk online trading syariah.
Hal ini dilakukan karena proses monitoring portfolio saham menjadi terpisah antara saham syariah dan non-syariah. Sebab, tidak seperti layanan online trading reguler, layanan online tradingsyariah tidak memungkinkan investor untuk memiliki saham di luar saham yang terdaftar sebagai konstituen ISSI dalam portfolionya. Jika ingin menggunakan layanan ini, investor juga hanya diizinkan menggunakan uang atau aset yang memang benar-benar dimilikinya, bukan berasal dari pinjaman (fasilitas marjin). Dan yang tak kalah penting, layanan online trading syariah hanya bisa mentransaksikan saham-saham yang masuk dalam daftar indeks syariah.
Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia merupakan pasar yang sangat potensial untuk pengembangan industri keuangan syariah. Investasi syariah di pasar modal yang merupakan bagian dari industri keuangan syariah, mempunyai peranan yang cukup penting untuk dapat meningkatkan pangsa pasar industri keuangan syariah di Indonesia. Meskipun perkembangannya relatif baru dibandingkan dengan perbankan syariah maupun asuransi syariah tetapi seiring dengan pertumbuhan yang signifikan di industri pasar modal Indonesia, maka diharapkan investasi syariah di pasar modal Indonesia akan mengalami pertumbuhan yang pesat.
Artikel 10 Saham Syariah Unggulan
10 Saham Unggulan Bawa Indeks Syariah Menguat
Reporter : Syahid Latif | Selasa, 26 Juli 2016 16:24
Laju indeks syariah bergerak fluktuatif dengan emiten komoditas mengalami tekanan jual.
Dream - Dibayangi kinerja emiten yang kurang menggembirakan, bursa saham
syariah berhasil menutup perdagangan di zona positif. Masih adanya aksi beli saham bluechips syariah, ikut menjaga
Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) dan
Jakarta Islamic Index (JII) tetap menguat.
Investor juga sedikit terbantu oleh aksi beli pemodal asing yang kembali aktif menggelar aksi beli. Hingga penutupan perdagangan asing membukukan nett buy Rp 374 miliar.
Pada penutupan perdagangan harian, Selasa, 26 Juli 2016, indeks ISSI menanjak 0,371 poin (0,22%) ke level 172,298. Sementara indeks JII naik 2,634 poin (0,37%) ke level 722,492.
Laju indeks syariah memang berjalan kurang meyakinkan. Sentimen negatif pelemahan bursa regional membuat investor menahan diri masuk ke pasar.
Kinerja emiten perbankan yang tak sesuai harapan, juga ikut memicu kekhawatiran pelaku pasar.
Namun, jelang penutupan, investor kembali membanjir lantai bursa. Aksi beli berhasil mendorong ISSI dan JII kembali ke zona positif. ISSI tercatat sempat turun ke level terendah 171,448 dengan
posisi tertinggi di 172,608.
Transaksi perdagangan saham syariah memang dipenuhi aksi jual investor. Papan perdagangan ISSI mencatat 109 emiten syariah ditutup melemah dan 83 lainnya, 10 diantaranya saham bluechips syariah, berhasil ditutup menguat.
Dengan 35,3 miliar efek syariah yang berpindahtangan, transaksi perdagangan saham syariah kali ini mencapai Rp 3,52 triliun.
Laju indeks sektoral juga bergerak variatif meski masih didominasi penguatan. Saham komoditas, pertanian dan pertambangan, mengalami
tekanan besar setelah turun 1,44 persen dan 1,12 persen.
Sementara emiten infrastruktur berhasil menjaga bursa Indonesia ditutup menguat dengan kenaikan 1,23 persen. Diikuti sektor barang konsumsi 0,34 persen, dan industri dasar 0,27 persen.
Top gainer indeks bluechips syariah kali ini dihuni oleh ICBP yang naik Rp 350, INDF Rp 250, UNVR Rp 250, PGAS Rp 150, dan SMGR Rp 100 per saham.
Sementara dua saham kelompok Astra, AALI dan UNTR menghuni pemuncak top losser usai turun Rp 300 per saham. Penghuni lainnya adalah PTBA Rp 175, INCO dan LPPF masing-masing Rp 150 per saham.
Di pasar keuangan,
kurs rupiah didominasi pelemahan sepanjang perdagangan. Sore ini rupiah turun 37 poin (0,28%) menjadi 13.161 per dolar AS.
( Sumber : http://www.dream.co.id/dinar/10-saham-unggulan-bawa-indeks-syariah-menguat-1607264.html)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar