Uang Riba (Sumber : Youtube)

Konsultasi Syariah - Kartu Kredit Syariah - Ustadz Ammi Nur Baits . Sumber : Youtube

Info Trading Tanpa Kartu Kredit

Info Trading Tanpa Kartu Kredit ( Tanpa Bunga/Interest) untuk menghindari adanya Riba dan terjadinya Hutang serta bunga berbunga dalam pinjaman uang. Disini kami menggunakan Kartu Debit Internasional bisa email kami di: glennyrxx@gmail.com. atau klik daftar disini Gratis . Dapatkan $25 dengan

Referensikan Teman:

Kartu Debit Master Card Intenasioal

Kartu Debit Master Card Intenasioal
Kartu Debit Master Card Intenasioal ( Gratis Pendaftaran.Referensikan ke teman dapatkan $25)

Akun Islami Octafx

Akun Islami Octafx
Akun Islami Octafx

Latar Belakang Pembuatan Blog

Latar Belakang Pembuatan Blog

Blog ini dibuat untuk menjawab pertanyaan sering muncul , keresahan, pro dan kontra di masyarakat mengenai trading. Terutama Trading dengan Platform Syariah. Hingga mampu menjawab apa Trading Syariah itu untuk apa dan apa manfaatnya untuk masyarakat. Umumnya Masyarakat mengatakan Trading itu adalah Judi. Jadi Haram Hukumnya secara Islam. Benarkah demikian. Halal atau Haramkah Trading khususnya Trading Syariah yang mulai diminati masyarakat saat ini.Dengan pendekatan referensi, artikel,dan video beserta animasi berupa multimedia (video,Teks, Gambar,Chart) diharapkan dapat memberi wawasan serta jawaban yang pasti kepada masyarakat dan untuk kita semua.
Pembuatan blog ini dengan pendekatan Open Source (OS Linux) dan Freeware Secara RealTime selama 24 jam diharapkan dapat menekan biaya pengadaan dan operasional dalam Trading Syariah. Sehingga Profit maksimum dalam Trading Syariah dapat dimaksimalkan.Semoga Profit menjadi Barokah utk semua.
Terima Kasih Kepada Narasumber yang tidak bisa disebut satu persatu dan telah memberi penjelasan via video youtube serta narasumber lain.Dengan ini sangat membantu pencerahan tentang Trading Syariah ini. Semoga Weblog ini bermanfaat untuk kita semua dan mampu memberikan kontribusi pada perekonomian Nasional Indonesia, Amien.

Penulis



Raden Glenn YR

My Trading Spirit & My Favorite Video

My VIdeo Barakolah

Sumber : Youtube

Maher Zain - Baraka Allahu Lakuma | Official Lyric Video


My Spirit & My Favorite Video Lyric

II. Tinjauan Pustaka & Referensi Multimedia ( Video, Animasi, Artikel, Grafik)

II. Tinjauan Pustaka & Referensi Multimedia ( Video,
Animasi, Artikel, Grafik)

Kompas TV Saham Syariah

Apa itu Saham Syariah ?

Apa Itu Saham Syariah?

SCOE TV: Garis Panduan Syariah dalam Perdagangan Forex by Associate Professor Dr. Aznan Hasan

Source : Youtube

Sumber : YouTube

SCOE TV: Garis Panduan Syariah dalam Perdagangan Forex by Associate Professor Dr. Aznan Hasan

Dipublikasikan tanggal 22 Feb 2015

In line with its aspiration of becoming the Global Leader in Islamic Finance,


Maybank Islamic Berhad (“Maybank Islamic”) has embarked on a high-


impact initiative, called the Shariah Centre of Excellence (SCOE).


The aim of SCOE is to be the leading reference point of Shariah best


practices in the global Islamic finance industry.

JAWABAN CAK NUN TENTANG HUKUM TRADING FOREX (Sumber : YouTube)

Kamis, 15 Desember 2016

1. Trading Dan Syariah

1.1.Pengertian Trading


Dan dalam pengertian lain disebutkan bahwa Trading adalah sebuah permainan untuk menganalisa trend, hasil akhirnya hanya ada 2: apakah harga akan mengikuti trend (trend continuation/tc) ataukah akan melawan trend (counter trend/ct) ? Kejenuhan pasar bisa menjadi suatu tolak ukur apakah harga akan mengikuti atau melawan trend. Kondisi market yang belum jenuh cenderung akan melanjutkan trend yang sudah ada sedangkan kondisi pasar yang sudah jenuh cenderung untuk melawan trend.

Yang membedakan investasi dengan trading adalah : investasi selalu berorientasi pada jangka panjang, sedangkan trading umumnya berjangka pendek. Oleh karena itu, orang yang melakukan investasi disebut sebagai investor, sedangkan orang yang melakukan trading sering disebut speculator. Karena trading mempunyai orientasi jangka pendek, satu hal yang harus anda perhatikan adalah meskipun kegiatan ini mempunyai potensi keuntungan yang besar dibandingkan investasi, keuntungan ekstra ini akan seimbang dengan tingkat resikonya. Oleh sebab itu, seorang trader yang ingin berhasil melakukan transaksi atau trading harus punya pengetahuan yang sangat baik dan persiapan matang. Sebuah kenyataan yang buruk adalah bahwa sangat jarang trader pemula bisa bertahan. Kebanyakan mereka berhenti karena ekonomi mereka mengalami pendarahan yang cukup fatal.

Salah satu jenis trading yang trend saat ini yang banyak di geluti ole para trader yaitu forex yaitu jual beli mata uang dengan mata uang sebagai alat perdagangan utama seperti EUR, USD, Yen, Pounds dll. Dalam menjalankan trading forex seorang trader harus memiliki keahlian analisa dan pengetahuan yang luas mengenai kapan waktunya untuk membeli dan menjual mata uang agar tidak mengalami kerugian.

Jika anda ingin terjun ke dunia forex trading terlebih dahulu anda harus mengetahui pengertian trader terlebih dahulu. Jika sudah mengerti tentang pengertian trading maka mulailah belajar pada ahlinya agar dalam menjalankan trading akan mendapatkan keuntungan.

( Sumber : http://artitrader.blogspot.co.id)

1.2. Definisi dan Pengertian Syariah


Istilah syariah merupakan kata yang lumrah beredar di kalangan masyarakat Muslim dari masa awal Islam, namun yang mereka gunakan selalu syara’i (bentuk jamak) bukan syariah (bentuk mufrad). Riwayat-riwayat menunjukkan bahwa orang-orang yang baru masuk Islam dan datang kepada Rasulullah dari berbagai pelosok Jazirah Arab, meminta kepada Rasulullah agar mengirim seseorang kepada mereka untuk mengajarkan syara’i Islam.[1] Sedangkan istilah syariah hampir-hampir tidak pernah digunakan pada masa awal Islam. Dari perkembangan Makna, istilah syariah ini diperkenalkan dengan perubahan Makna yang menyempit untuk membawakan Makna yang khusus, yakni ”Hukum Islam” pada masa kemudian.
defenisi syariah
Syariah adalah kosa kata bahasa Arab yang secara harfiah berarti ”sumber air” atau ”sumber kehidupan”[2], dalam Mukhtar al-Sihah diungkapkan sebagai berikut:[3] Syariah adalah sumber air dan ia adalah tujuan bagi orang yang akan minum. Syariah juga sesuatu yang telah ditetapkan Allah swt. kepada hamba-Nya berupa agama yang telah disyariahkan kepada mereka. Orang-orang Arab menerapkan istilah ini khususnya pada jalan setapak menuju palung air yang tetap dan diberi tanda yang jelas terlihat mata. Jadi, kata demikian ini berarti jalan yang jelas kelihatan atau ”jalan raya” untuk diikuti.[4] Al-Qur’an menggunakan kata syirah dan syariah dalam arti agama, atau dalam arti jalan yang jelas yang ditunjukkan Allah bagi manusia. Syariah sering digunakan sebagai senonim dangan kata din dan millah yang berMakna segala peraturan yang berasal dari Allah swt. yang terdapat dalam al-Qur’an dan hadis yang bersifat qat’I atau jelas nasnya.[5]
Sedangkan pengertian syariah Islam menurut Mahmud Syaltut adalah: syariah menurut bahasa ialah tempat yang didatangi atau yang dituju oleh manusia dan hewan guna meminum air. Menurut istilah ialah hukum-hukum dan aturan Allah disyariahkan buat hambanya untuk diikuti dan hubungan mereka sesama manusia. Di sini dimaksudkan Makna secara istilah yaitu syariah tertuju kepada hukum yang didatangkan al-Qur’an dan Rasul-Nya, kemudian yang disepakati para sahabat dari hukum-hukum yang tidak datang mengenai urusannya sesuatu nas dari al-Qur’an atau sunah. Kemudian hukum yang diistinbatkan dengan jalan ijtihad, dan masuk ke ruang ijtihad menetapkan hukum dengan perantara kias, karinah, tanda-tanda dan dalil-dalil.
Sedangkan syariah menurut Salam Madkur: tasyrik ialah lafal yang dikenal dari kata syariah yang di antara Maknanya dalam pandangan orang Arab ialah jalan yang lurus dan dipergunakan oleh ahli fikih Islam untuk nama bagi hukum-hukum yang Allah tetapkan bagi hambanya dan dituangkan dengan perantaraan Rasul-Nya agar mereka mengerjakan dengan penuh keilmuan baik hukum-hukum itu berkaitan dengan perbuatan ataupun dengan aqidah maupun dengan akhlak budi pekerti dan dinamakan dengan Makna ini dipetik kalimat tasyrik yang berarti menciptakan undang-undang dan membuat kaidah-kaidah-Nya, maka tasyrik menurut pengertian ini ialah membuat undang-undang baik undang-undang itu dating dari agama dan dinamakan tasyrik samawi ataupun dari pebuatan manusia dan pikiran mereka dinamakan tasyrik wa’i.[6]
Pengertian yang dikemukakan Syaltut tersebut dengan jelas telah memisahkan antara agama dengan syariah. Manurutnya, agama (Islam) terdiri dari dua ajaran pokok yaitu akidah dan syariah. Di mana syariah lebih dikhususkan pada persoalan amaliah. Lebih lanjut, masih menurut Syaltut, aspek akidah merupakan pondasi tempat tumbuh dan berkembangnya syariah, sedangkan syariah adalah sesuatu yang harus tumbuh dari akidah itu.
Definisi syariah tersebut menunjukkan bahwa syariah sebagai ketentuan yang mengatur persoalan-persoalan amaliah terdiri dari dua kategori; pertama, ketentuan-ketentuan hukum yang secara langsung ditetapkan oleh syari’. Ketentuan-ketentuan tersebut bersifat abadi dan tidak berubah, karena tidak ada yang punya wewenang merubahnya kecuali Allah.
Sedangkan istilah syariah dalam konteks kajian hukum Islam lebih menggambarkan norma-norma hukum yang merupakan hasil dari proses tasyrik, yaitu proses menetapkan dan membuat syariah.[7] Lebih lanjut terminologi syariah dalam kalangan ahli hukum Islam mempunyai pengertian umum dan khusus. Syariah dalam arti umum merupakan keseluruhan jalan hidup setiap muslim, termasuk pengetahuan tentang ketuhanan. Syariah dalam arti ini sering disebut dengan fikih akbar.[8] Sedangkan dalam pengertian khusus berkonotasi fikih atau sering disebut dengan fikih asghar, yakni ketetapan hukum yang dihasilkan dari pemahaman seorang muslim yang memenuhi syariah tertentu tentang al-Qur’an dan sunah dengan menggunakan metode ushul fikih. Berdasarkan pengertian syariah itulah terbentuk istilah tasyrik atau tasyri’ Islami yang berarti peraturan perundang-undangan yang disusun sesuai dengan landasan dan prinsip-prinsip yang terkadung di dalam al-Qur’an dan sunah. Peraturan perundang-undangan tersebut terumuskan ke dalam dua bagian besar, yakni bidang ibadah dan kedua bidang muamalah. Fikih ibadah meliputi aturan puasa, zakat, haji dan sebagainya yang ditujukan untuk mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya. Adapun fikih muamalah diantaranya mengatur tentang perikatan, sangsi hukum. Dan aturan selain yang diatur dalam fikih ibadah dan bertujuan untuk mengatur subjek hukum baik secara indiviual maupun secara komunal.

( Sumber : http://forum.liputan6.com/t/definisi-makna-dan-pengertian-syariah/17352)


Defenisi Syari’ah
Secara etimologi syariah berarti aturan atau ketetapan yang Allah perintahkan kepada hamba-hamba-Nya, seperti: puasa, shalat, haji, zakat dan seluruh kebajikan. Kata syariat berasal dari kata syar’a al-syai’u yang berarti menerangkan atau menjelaskan sesuatu. Atau berasal dari kata syir’ah dan syariah yang berarti suatu tempat yang dijadikan sarana untuk mengambil air secara langsung sehingga orang yang mengambilnya tidak memerlukan bantuan alat lain. Syariat dalam istilah syar’i hukum-hukum Allah yang disyariatkan kepada hamba-hamba-Nya, baik hukum-hukum dalam Al-Qur’an dan sunnah nabi Saw dari perkataan, perbuatan dan penetapan. Syariat dalam penjelasan Qardhawi adalah hukum-hukum Allah yang ditetapkan berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an dan sunnah serta dalil-dalil yang berkaitan dengan keduanya seperti ijma’ dan qiyas. Syariat Islam dalam istilah adalah apa-apa yang disyariatkan Allah kepada hamba-hamba-Nya dari keyakinan (aqidah), ibadah, akhlak, muamalah, sistem kehidupan dengan dimensi yang berbeda-beda untuk meraih keselamatan di dunia dan akhirat.
Demikian juga istilah “hukum Islam” sering diidentikkan dengan kata norma Islam dan ajaran Islam. Dengan demikian, padanan kata ini dalam bahasa Arab barangkali adalah kata “al-syari’ah”. Namun, ada juga yang mengartikan kata hukum Islam dengan norma yang berkaitan dengan tingkah laku, yang padanannya barangkali adalah “al-fiqh”.
Penjabaran lebih luas dapat dijelaskan sebagai berikut: bahwa kalau diidentikkan dengan kata “al-syari’ah”, hukum Islam secara umum dapat diartikan dalam arti luas dan dalam arti sempit. 

Syari'ah Dalam Arti Luas
Dalam arti luas “al-syari’ah” berarti seluruh ajaran Islam yang berupa norma-norma  ilahiyah, baik yang mengatur tingkah laku batin (sistem kepercayaan/doktrinal)  maupun tingkah laku konkrit (legal-formal) yang individual dan kolektif. 
Dalam arti ini,  al-syariah identik dengan din, yang berarti meliputi seluruh cabang pengetahuan keagamaan Islam, seperti kalam, tasawuf, tafsir, hadis, fikih, usul fikih, dan seterusnya. (AkidahAkhlak dan Fikih).

Syari'ah Dalam Arti Sempit                                                                        
Dalam arti sempit al-syari’ah berarti norma-norma yang mengatur sistem tingkah laku individual maupun tingkah laku kolektif. Berdasarkan pengertian ini, al-syari’ah dibatasi hanya meliputi ilmu fikih dan usul fikih. Syari'ah dalam arti sempit (fikih) itu sendiri dapat dibagi menjadi empat bidang:
Ø  ‘ibadah
Ø   mu’amalah
Ø  ‘uqubah dan
Ø  lainnya. 

Perbedaan Syari'ah dan Fikih
Abu Ameenah menambahkan tiga perbedaan lain antara syari’ah dan fiqh, yaitu: Pertama, Syari’ah merupakan hukum yang diwahyukan Allah yang terdapat dalam al-Qur’an dan sunah, sementara fiqh adalah hukum yang disimpulkan dari syari’ah yang merespon situasi-situasi tertentu yang tidak secara langsung dibahas dalam hukum syari’ah. Kedua, syari’ah adalah pasti dan tidak berubah, sementara fiqh berubah sesuai dengan situasi dan kondisi dimana diterapkan. Ketiga, hukum syari’ah sebagian besar bersifat umum;
meletakkan prinsip-prinsip dasar, sebaliknya hukum fiqh cenderung spesifik; menunjukkan bagaimana prinsip-prinsip dasar syari’ah bisa diaplikasikan sesuai dengan keadaan. Akan tetapi, walaupun sesungguhnya makna syari’ah dan fiqh memiliki perbedaan, namun kemudian diterjemahkan secara longgar sebagai ‘hukum Islam’.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Maher Zain - Ya Nabi Salam Alayka (Arabic) |

Maher Zain - Ya Nabi Salam Alayka

Sumber : Youtube

Maher Zain - Ya Nabi Salam Alayka (Arabic) | ماهر زين - يا نبي سلام عليك | Official Music Video