Uang Riba (Sumber : Youtube)

Konsultasi Syariah - Kartu Kredit Syariah - Ustadz Ammi Nur Baits . Sumber : Youtube

Info Trading Tanpa Kartu Kredit

Info Trading Tanpa Kartu Kredit ( Tanpa Bunga/Interest) untuk menghindari adanya Riba dan terjadinya Hutang serta bunga berbunga dalam pinjaman uang. Disini kami menggunakan Kartu Debit Internasional bisa email kami di: glennyrxx@gmail.com. atau klik daftar disini Gratis . Dapatkan $25 dengan

Referensikan Teman:

Kartu Debit Master Card Intenasioal

Kartu Debit Master Card Intenasioal
Kartu Debit Master Card Intenasioal ( Gratis Pendaftaran.Referensikan ke teman dapatkan $25)

Akun Islami Octafx

Akun Islami Octafx
Akun Islami Octafx

Latar Belakang Pembuatan Blog

Latar Belakang Pembuatan Blog

Blog ini dibuat untuk menjawab pertanyaan sering muncul , keresahan, pro dan kontra di masyarakat mengenai trading. Terutama Trading dengan Platform Syariah. Hingga mampu menjawab apa Trading Syariah itu untuk apa dan apa manfaatnya untuk masyarakat. Umumnya Masyarakat mengatakan Trading itu adalah Judi. Jadi Haram Hukumnya secara Islam. Benarkah demikian. Halal atau Haramkah Trading khususnya Trading Syariah yang mulai diminati masyarakat saat ini.Dengan pendekatan referensi, artikel,dan video beserta animasi berupa multimedia (video,Teks, Gambar,Chart) diharapkan dapat memberi wawasan serta jawaban yang pasti kepada masyarakat dan untuk kita semua.
Pembuatan blog ini dengan pendekatan Open Source (OS Linux) dan Freeware Secara RealTime selama 24 jam diharapkan dapat menekan biaya pengadaan dan operasional dalam Trading Syariah. Sehingga Profit maksimum dalam Trading Syariah dapat dimaksimalkan.Semoga Profit menjadi Barokah utk semua.
Terima Kasih Kepada Narasumber yang tidak bisa disebut satu persatu dan telah memberi penjelasan via video youtube serta narasumber lain.Dengan ini sangat membantu pencerahan tentang Trading Syariah ini. Semoga Weblog ini bermanfaat untuk kita semua dan mampu memberikan kontribusi pada perekonomian Nasional Indonesia, Amien.

Penulis



Raden Glenn YR

My Trading Spirit & My Favorite Video

My VIdeo Barakolah

Sumber : Youtube

Maher Zain - Baraka Allahu Lakuma | Official Lyric Video


My Spirit & My Favorite Video Lyric

II. Tinjauan Pustaka & Referensi Multimedia ( Video, Animasi, Artikel, Grafik)

II. Tinjauan Pustaka & Referensi Multimedia ( Video,
Animasi, Artikel, Grafik)

Kompas TV Saham Syariah

Apa itu Saham Syariah ?

Apa Itu Saham Syariah?

SCOE TV: Garis Panduan Syariah dalam Perdagangan Forex by Associate Professor Dr. Aznan Hasan

Source : Youtube

Sumber : YouTube

SCOE TV: Garis Panduan Syariah dalam Perdagangan Forex by Associate Professor Dr. Aznan Hasan

Dipublikasikan tanggal 22 Feb 2015

In line with its aspiration of becoming the Global Leader in Islamic Finance,


Maybank Islamic Berhad (“Maybank Islamic”) has embarked on a high-


impact initiative, called the Shariah Centre of Excellence (SCOE).


The aim of SCOE is to be the leading reference point of Shariah best


practices in the global Islamic finance industry.

JAWABAN CAK NUN TENTANG HUKUM TRADING FOREX (Sumber : YouTube)

Kamis, 15 Desember 2016

Trading Forex menurut MUI

I. Pendahuluan

Forex disamakan dengan jual beli emas atau perak seperti yang yang berlaku pada masa Rasulullah, yakni harus dilakukan dengan kontan atau tunai "naqdan" agar bebas dari transaksi ribawi "riba fadhl".
Rasulullah SAW bersabda:
"Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, barli dengan barli, sya'ir dengan sya'ir(jenis gandum), kurma dengan kurma dan garam dengan garam dalam hal sejenis dan sama haruslah secara kontan(yadan biyadin/naqdan). Maka apabila berbeda jenisnya, jual lah sekehendak kalian dengan syarat secara kontan."(HR.Muslim).

Dengan berdasar pada hadits tersebut di atas, dalam kitab al-ijma' hal. 58-59, Ibnu Mundhir membuat sebuah analagi tentangHukum Trading Forex menurut Islam. Menurutnya bisnis online trading forex sama dengan pertukaran emas atau perak yang dalam terminologi fiqih dikenal dengan istilah "Sharf" yang keabsahan nya telah disepakati para ulama. Dengan demikian emas atau perak sebagai mata uang dilarang ditukarkan dengan sejenisnya, misal rupiah dengan rupiah atau dollar dengan dollar, kecuali nilainya setara atau sama. Jika hal ini dilakukan dikhawatirkan akan muncul potensi "riba fadhl" sebagaimana yang dilarang dalam hadits di atas.

Namun ketika jenisnya berbeda seperti rupiah ditukarkan dengan dollar atau sebaliknya, maka itu dapat dilakukan sesuai dengan harga pasar alias market rate yang berlaku saat itu dan harus kontan/secara langsung "taqabudh fi'li" berdasarkan kelaziman pasar(taqabudh hukmi).
Perkara kontan/tunai/secara langsung ini, sebagaimana dikemukakan Ibnu Qudamah dalam kitab al-mughi, didasarkan pada kelaziman pasar yang berlaku, termasuk ketika penyelesaiannya(settlement) harus melewati beberapa jam karena harus melewati proses transaksi. Adapun harga penukaran nya didasarkan atas kesepakatan penjual dan pembeli serta sesuai dengan market rate.

Dalam perspektif hukum Islam, perdagangan berjangka komoditi(PBK), forex termasuk di dalamnya. Keabsahan transaksi jual beli berjangka ini ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut:
1. Rukun
Sebagai unsur utama yang harus ada dalam sebuah transaksi yaitu:
  • Pihak-pihak pelaku transaksi " 'aqid " yang disebut dengan istilah Muslim/Muslim ilaih
  • Objek transaksi "ma'qud ilaih", yaitu barang-barang komoditi yang berjangka dan nilai tukar(ra's al-mal al-salam dan al-muslim fih).
  • Kalimat transaksi "sighat a'qad" yaitu ijab dan qabul
2. Syarat-syarat
Sebagai pelengkapnya sebuah transaksi yaitu diantaranya:
  • Persyaratan menyangkut objek transaksi yaitu bahwa objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai jenisnya, ukurannya(kadar), sifatnya, jangka penyerahan, harga tukar dan tempat penyerahan
  • Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar "al-tsaman", yaitu kejelasan jenis alat tukar apakah itu dirham, dinar, rupiah, dollar dsb. Bisa juga dengan barang yang dapat ditimbang, disukat dsb, maka harus jelas apakah menggunakan satuan kilogram, pond atau lainnya
  • Kejelasan tentang kwalitas objek transaksi, apakah kwalitas istimewa, baik, sedang atau pun buruk. Syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-'aqd atau alasan ketidak tahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi karena ini bisa mengakibatkan perselisihan antara pelaku transaksi
  • Kejelasan jumlah harga tukar
Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam dengan menganalogikan kepada "bay' as-salam"(jual beli yang terjamin kebenarannya).

Berdasarkan pembahasan tadi, Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 28/DNS-MUI/III/2002 tentang kegiatantransaksi jual beli valas pada prinsipnya dibolehkan, asalkan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak untuk spekulasi(untung-untungan)
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga(simpanan)
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara kontan/tunai. Dan apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar(kurs) yang berlaku (di market rate) pada saat transaksi dilakukan. Selengkapnya Fatwa MUI tentang Trading Forex.

Kesimpulannya bisa Anda tafsirkan sendiri, yang jelas sekarang kita sudah tahu bahwa ada hukum Islam yang mengatur trading forex ini. Hukum Trading Forex menurut Islam ini juga diperkuat dengan adanya/keluarnyaFatwa MUI tentang Trading Forex.
Dengan begitu semua keraguan, ketidaktahuan kita terhadap hukum trading forex ini bisa terpecahkan. ( sumber : http://be-bisnis-lah.blogspot.co.id/2014/01/hukum-trading-forex-menurut-islam.html)

1 komentar:

  1. Woori Casino
    Woori Casino is a wholesome online casino. There bk8 are 우리카지노 some wannabes in every room! Woori offers you william hill a wide range of casino games, including slots,

    BalasHapus

Maher Zain - Ya Nabi Salam Alayka (Arabic) |

Maher Zain - Ya Nabi Salam Alayka

Sumber : Youtube

Maher Zain - Ya Nabi Salam Alayka (Arabic) | ماهر زين - يا نبي سلام عليك | Official Music Video